Senin, 14 Desember 2009

tugas koperasi

Laporan Pertanggung jawaban Pengurus

Koperasi DIPENDA Kabupaten Bekasi

Tahun 2008

Setiap akhir tahun,bagi pengurus koprasi berkewajiban untuk melaksanakan rapat anggota tahunan atau yang disebut juga dengan RAT , yang bertujuan untuk mempertanggung jawabkan dan mengevaluasi kinerja pengurus selama 1 tahun yaitu pengesahan laporan keuangan dan pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) serta pembahasan program kerja untuk 1 tahun mendatang.

Bidang organisasi :

o Keanggotaan

Jumlah anggota koperasi DIPENDA Kabupaten Bekasi pertanggal 25 desember 2008 sebanyak 6 orang.

o Dewan anggota

· Kepala Dinas DIPENDA Kabupaten Bekasi ( ketua )

· Kepala Bagian (Kabag ) tata usaha dan Kepala Bidang ( Kabib ) sebagai anggota.

Kegiatan :

A. Kegiatan adminitrasi an surat – menyurat

§ Surat masuk tahun 2008 sebanyak 6 buah surat

§ Surat keluar tahun 2008 sebanyak 8 buah surat

§ Media fomulir peminjaman uang dan barang

§ Daftar pinjaman uang dan barang dari anggota

§ Bukti pengeluaran dan penerimaan kas

B. Kegiatan Organisasi

· Menghadiri undangan Rapat penyusunan rencana kerja

· Menghadiri undangan upacara HUT-RI koperasi

· Menghadiri undangan rapat ekstern lainnya

· Mengikuti gerak jalan dalam rangka HUT Koperasi dan HUT-RI

· Mengadakan rapat pengurus dan pegawai

· Mengikuti pelatihan akuntansi di PKPRI

Unit usaha umum tahun 2008 telah melakukan penjualan beberapa alat elektronik,alat rumah tangga lainnya dengan modal sebesar Rp.110.639.228 dengan keuntungan Rp.32.657.730 dan mengalami penurunan Rp.5.164.880 di bandingkan dengan keuntungan tahun 2007 Rp.37.822.610 hal ini terjadi karena adanya penundaan angsuran sebanyak 2 kali dan pembatasan pinjaman untuk mengantisipasi restrukturisasi.

Pada tahun 2008 KONDIPAD telah memperpanjang SIUP,sehinnga untuk melaksanakan usaha umum berupa penyediaan beberapa barang – barang keperluan pegawai.Dari unit usaha ini pada tahun 2008 menghasilkan keuntungan sebesar Rp.1.950.000

Unit simpan pinjam tahun 2008 telah memberikan pinjaman kepada anggotanya sebesar Rp.182.062.856 dan telah memberikan keuntungan dan jasa kepada KOPERASI sebesar Rp.29.544.900

Selain dari kegiatan pokok koperasi berupa unit usaha dan simpan pinjam . kondinpad juga memperoleh pendapatan lain yang bersumber dari jasa simpanan kondinpad sebesar Rp. 5.996.516 dan penerimaan bunga bank sebesar Rp. 2.500.000 sehingga pendapatan Kondinpad tahun 2008 sebesar Rp.72.649.146 .

Dalam melaksanakan kegiatan administrasi dan kegiatan organisasi yang di ikuti kondinpad sepanjang tahun 2008 telah di keluarkan biaya sebesar Rp. 32.410.165 adpun rincian penggeluaran sudah terlampir .

Pemodalan koperasi dinas pendapatan daerah kabupaten bekasi bersumber dari penghasilan 40% hasil SHU setiap tahunnya ( dana cadangan ) dan simpanan anggota berupa :

Simpanan pokok

Simpanan wajib dan sukarela

Pada tanggal 25 Januari 2008 telah disepakati bahwa ;

Simpanan pokok semula Rp. 20.000 menjadi Rp. 50.000

Simpanan sukarela minimal menjadi :

Ø Kepala Dinas , Kabag tat usaha dan kabid : Rp. 250.000

Ø Kepala seksi : Rp. 200.000

Ø Staff Gol III : Rp. 100.000

Ø Staff gol II , I Dan PTT : Rp. 50.000

Sedangkan untuk simpanan wajib :

- Pegawai Gol III & IV : Rp. 35.000

- Pegawai gol I & II : Rp. 30.000

- Pegawi tidak tetap : Rp. 25.000

Sehubungan dengan berakhirnya 2008 , maka sisa hasil usaha ( SHU ) yang dibagikan kepada anggota adalah sebesar 50% dengan rincian :

5% dana karyawan , 2,5% dana social , 2,5% dana pembangunan daerah kerja dan sesuai dengan anggaran KONDINPAD sebesar 10% adapun sisa hasil usaha ( SHU ) yang akan diterima masing – masing anggota dihitung bedasarkan jumlah simpanan , jumlah pinjaman barang , dan jumlah pinjaman uang .

SHU ( Sisa hasil Usaha ) yang diperoleh pada tahun 2008 adalah sebesar Rp . 40.238.981 dengan perincian sebagai berikut :

1. 40% sebagai cadangan

Rp.40.238.981 X 40 % = Rp.16.095.850

2. 50% untuk dibagikan kepada anggota

Rp.4-238.981 X 50% = Rp.20.119.492

3. 2.5% untuk dana pendidikan

Rp.40.238.981 X 2.5% = Rp. 1.005.975

4. 7.5 % untuk dana pengurus dan pengawas

Rp.40.238.981 X 7.5% = Rp.3.017.924

Laporan hasil pemeriksaan badan pengawas bertujuan untuk :

a. Memeriksa dan mengawasi pelaksaan program kerja dan kebijakan keuangan yang dijalankan pengurus sesuai dengan RAPBK tahun 2008

b. Melihat dan meneliti administrasi organisasi,adminitrasi,usaha dan pembukuan keuangan

c. Meneliti kebenaran data – data keuangan yang dituangkan dalam pembukuan

Rencana kerja koperasi dinas pendapatan daerah uuntuk tahun 2008 sebagai berikut :

1) Bidang organisasi

- Menyelenggarakan rapat pengurus sesuai kebutuhan

- Konsultasi dengan penasehat,pengawas,dan Pembina serta pihak lain mengenai koperasi

- Melaksanakan tata tertib adminitrasi koperasi KONDINPAD

2) Bidang usaha

· Bidang usaha umum

a. Meningkatkan administrasi bidang usaha dengan baik

b. Meningkatkan pesanan anggota

· Bidang simpan pinjam

· Koperasi meninggkatkan simpanan sukarela dari anggota

· Mengupayakan penagihan pinjaman koperasi terhadap anggota koperasi

· Simpanan tabungan sebesar Rp.20.000/bulan

3) Bidang pendidikan dan kesejahteraan

a. Mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang perkoperasian bagi pengurus dan pengawas

b. Melaksanakan kesejahteraan anggota melalui peningkatan SHU

c. Melaksanakan pembagian sebagian cadangan tahun – tahunsebelumnya

Hasil rapat anggota tahunan ( RAT ) :

a. Laporan pertanggung jawaban pengurus tahun 2007 diterima secara aklamasi oleh anggota sehingga dapat di sahkan

b. Laporan hasil pemeriksaan tahun 2007 dengan kesimpulan ssebagai berikut ;

Ø Bidang adminitrasi,telah berjalan baik hal ini terlihat dari pendapatn yang meningkat dari tahun ke tahun.

Ø Tertib adminitrasi,berjalan dengan baik hal ini dapat di lihat dari pembukuan dan surat – menyurat yang telah di buat dengan baik.

Ø Adanya perhatian dan upaya – upaya dari pengurus untuk eningingkatkan kesejahteraan anggota

SHU ( sisa hasil usaha ) yang di peroleh tahun 2007 adalah sebesar Rp.51.647.516 dengan rincian sebagai berikut :

o 40 % untuk cadangan

o 50 % untuk anggota yang terdiri dari 40 % bagian anggota ditambah 2.5% dana karyawan,ditambah 2.5% dana social dan 2.5% dana pembangunan daerah kerja

o 2.5% untuk dana pendidikan

o 7.5% untuk dana pengurus

Anggaran rumah tangga ( ART ) :

Draff ART masih dibahas lebih lanjut sehingga belum bias ditetapkan pada saat RAT TA 2007 draff di maksud akan diserahkan kepada pengurus yang baru.

Rencana kerja tahun 2008,bagi pengurus koperasi yang lama harus menyusun rencana kerja tahun 2008 yang merupakan lanjutan dari rencana kerja tahun 2007 dan akan diserahkan kepada pengurus yang baru untuk dibahas lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar